Minggu, 18 Oktober 2020

Bahan Pembelajaran Senin 19 Oktober 2020

 

TEMA 4 : KEKHASAN DAERAHKU
SUBTEMA 10 : MAKANAN KHAS

KOMPETENSI  DASAR  BAHASA  INDONESIA SMALB TUNAGRAHITA  KELAS XII
3.2  Mengidentifikasi  teks prosedur sederhana tentang langkah-langkah pembuatan  dokumen pribadi dalam bahasa Indonesia, baik  lisan maupun  tulis
4.2 Mempraktikkan teks  prosedur sederhana  tentang langkah-langkah pembuatan dokumen
pribadi dalam bahasa Indonesia, baik  lisan maupun  tulis

KOMPETENSI  DASAR  PPKn SMALB TUNAGRAHITA  KELAS XII
3.3 Menjelaskan potensi ancaman terhadap negara terkait kemajuan IPTEKS dalam bingkai Bhinneka Tunggal  Ika 
4.3 Membuat tulisan sederhana tentang  potensi  ancaman terhadap negara terkait kemajuan IPTEKS dalam bingkai Bhinneka Tunggal  Ika     

KOMPETENSI  DASAR  Seni Budaya SMALB TUNAGRAHITA  KELAS XII
3.3 Mengenal alat musik modern 
4.3  Memainkan alat musik modern















1. Melalui gambar siswa dapat membuat teks  prosedur sederhana  tentang langkah-langkah pembuatan dokumen pribadi dalam bahasa Indonesia, baik  lisan maupun  tulis dengan benar.
2. Melalui video siswa dapat membuat tulisan sederhana tentang  potensi  ancaman terhadap negara terkait kemajuan IPTEKS dalam bingkai Bhinneka Tunggal  Ika  dengan berani.
3.  Melalui gambar siswa dapat menuliskan nama alat musik modern.









Membuat teks prosedur pembuatan e-KTP

    e ktp atau ktp elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 satu ktp yang tercantum nomor induk.
        Sebagai warga yang baik, bagi yang sudah memenuhi syarat, hendaknya mempunyai KTP. Beberapa syarat umum pembuatan e-ktp antara lain telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, menunjukkan surat pengantar dari RT, dan mengisi formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT. Berilut ini contoh teks prosedur kompleks pembuatan e-KTP.    
StrukturKalimat
TujuanKartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan pemerintah yang berlaku diseluruh wilayah NKRI. Adapun prosedur untuk membuat e-KTP tersebut adalah sebagai berikut.
Langkah-langkahPertama, syarat umum yang harus dipenuhi oleh anda, antara lain : Anda harus berusia 17 tahun, Undang-Undang menjelaskan bahwa diusia ini sudah diharuskan memiliki KTP. Anda juga harus membuat surat pengantar dari RT dan mengisi formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT, serta anda juga harus menyiapkan fotokopi kartu keluarga.

Kedua, ada beberapa syarat khusus dalam pembuatan e-KTP, antara lain sebagai berikut. Anda belum pernah melakukan perekaman e-KTP di manapun karena satu orang hanya diperbolehkan melakukan satu kali rerekaman saja. Membawa KTP asli yang masih berlaku. Jika ada perubahan data, melampirkan bukti pendukung yang sah. Bagi yang sudah pernah melakukan perekaman, atau terdapat kesalahan data pada e-KTP/penduduk pindahan yang sudah pernah perekaman e-KTP, maka akan ada proses cetak ulang menunggu ketentuan lebh lanjut dari Kecamatan. Syarat-syarat tersebut harus anda penuhi untik proses selajutnya.

Ketiga, setelah memenuhi persyaratan pertama dan kedua silahkan anda datang ke kecamatan didaerah anda. Disini anda akan mengikuti proses selanjutnya.

Keempat, setelah sudah sampai di kantor kecamatan, silahkan Anda masuk ruang pembuatan e-KTP. Silahkan ambil nomor antrean untuk pembuatan e-KTP yang telah disediakan. Nomor ini berguna untuk memudahkan petugas dalam memanggil orang-orang yang akan membuat e-KTP, termasuk anda.

Kelima, Apabila nomor anda dipanggil segeralah menuju loket yang ditentukan. Pembagian loket pelayanan e-KTP biasanya dibagai menjadi beberapa loket layanan dengan tujuan memudahkan proses pencatatan data dan pengambilan photo pembuat e-KTP.

Kelima, setelah masuk ke loket dan petugas siap melayani, silahkan tunjukan surat pemanggilan pembuatan e-KTP kepada petugas. Petugas akan mengecek kebenaran data Anda yang sudah ada pada database Kemendagri. Pada saat pengecekan data Anda akan diberikan beberapa data diri Anda dan tinggal menjawab data tersebut sesuai atau tidak. Jika semua data sesuai selanjutnya adalah mengambil gambar. Setelah pengambilan gambar Anda diminta untuk tandatangan pada alat perekam tandatangan digital dan scan retina mata.

Keenam, setelah petugas petugas memeriksa data, mengambil photo, tanda tangan, dan scan retina mata petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa Anda telah melakukan perekaman foto tandatangan sidik jari.

Ketujuh, e-KTP dapat diambil 2 minggu kemudian. Setelah anda memasukkan data dan foto, anda akan diberi informasi untuk pengambilan e-KTP Anda. Tunggulah selama waktu yang diinformasikan, biasanya e-KTP dapat diambil 2 minggu kemudian setelah anda memasukkan data.

TUGAS
1.Berdasarkan gambar dibawah ini buatlah teks prosedur sederhana pembuatan e-KTP dibuku tugasmu kemudian foto diri kalian saat mengerjakannya.

2. Untuk membuat tulisan sederhana tentang potensi ancaman terhadap negara terkait kemajuan IPTEKS dalam bingkai Bhinneka Tunggal  Ika maka simak video berikut ya!

3. Alat Musik terbagi menjadi beberapa kategori, seperti alat musik yang dimainkan dengan cara dipetik dengan senar atau dawai, alat musik yang ditiup dan dipukul, digesek dan lain-lain. Nah tugas kalian adalah menuliskan nama alat musik modern dan cara memainkannya dari gambar dibawah ini!











Bagi siswa yang mempunyai alat musik seperti gambar diatas bisa berfoto dengan alat musik dan kirim ke grup WA.


Terima kasih sudah menyimak materi dan mengerjakan tugas hari ini semoga yang kita pelajari berguna dan menjadikan berkah untuk kita semua. Tetap semangat dan salam sehat selalu. 

0 komentar:

Posting Komentar

Bahan Ajar Rabu, 25 November 2020

 Tema 5 Bangga Dengan Daerahku Subtema 1 Ramah